Perburuan
Pemburu satwaliar di dominan oleh masyarakat dari daerah sekitar hutan wilayah KPH Randublatung, utamanya warga dari kecamatan yang langsung berdekatan dengan hutan seperti Kecamatan Randublatung, Jati Doplang, Gabus, Sulursari dan Banjarejo.
Pelaku perburuan satwaliar secara umum memiliki pekerjaan pokok sebagai petani. Kegiatan perburuan dilakukan hanya sebagai tambahan ekonomi dan hobby dan sudah dilakukan selama lebih dari 5 tahun.
Jenis-jenis satwaliar yang dilindungi paling sering diburu :
Mamalia : kijang (Munticus muntjak), babi hutan (Sus scrofa)
Aves : tekukur (Streptopelia chinensis), perkutut (Geopelia striata), kutilang (Pycnonotus aurigaster)
Reptilia : biawak (Varanus salvator ).
Perdagangan
Pedagang satwaliar secara umum memiliki pekerjaan pokok sebagai petani. Kegiatan perburuan dilakukan hanya sebagai tambahan ekonomi dan hobby dan sudah dilakukan selama lebih dari 5 tahun.
Asal satwaliar yang diperdagangkan sebagian besar dari hasil buruan sendiri.
Jenis-jenis satwaliar yang dilindungi paling sering diperdagangkan :
Mamalia : kijang (Munticus muntjak), babi hutan (Sus scrofa)
Aves : kutilang (Pycnonotus aurigaster), perkutut (Geopelia striata), kacer (Copsychus saularis), glatik jawa (Padda oryzivora), jalak hitam (Acridotheres javanicus) ayam hutan (Gallus varius)
Reptilia : biawak (Varanus salvator)
Yang Mesti Dilakukan Ke Depan
Pelaksanaaan monitoring kontinyu dan konsisten yang memantau kegiatan perburuan dan perdagangan satwa liar.
Upaya-upaya pengendalian terhadap kegiatan perburuan dan perdagangan satwaliar, antara lain dengan upaya pencegahan, serta dengan meningkatkan kualitas SDM baik dari pihak Perhutani sendiri maupun pihak di luar Perhutani.
